Undang Parpol, Unggul Warsiadi Sampaikan Ketentuan Kampanye Calon
Purwokerto, kpu.go.id - Senin (29/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengundang perwakilan partai politik (parpol) pengusul bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018 dalam rangka memberikan sosialisasi terkait penyusunan zona kampanye pasangan calon. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi menyampaikan seputar zona kampanye, bahan dan alat peraga kampanye (APK).
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU memberikan fasilitas kampanye bagi setiap pasangan calon.
“Kami akan sediakan bahan kampanye serta APK dengan jumlah dan ketentuan sesuai PKPU,” terang Unggul kepada peserta.
Bahan kampanye, lanjut Unggul, meliputi media kampanye yang dibagikan kepada masyarakat secara langsung meliputi pamflet, brosur dan poster. Sedangkan APK meliputi baliho, umbul-umbul serta spanduk.
Berdasarkan ketentuan, KPU Kabupaten Banyumas menyediakan baliho berukuran 4x6 meter untuk setiap pasangan calon sebanyak lima buah yang tersebar di wilayah Banyumas. Sedangkan dalam wilayah kecamatan, KPU Banyumas menyediakan umbul-umbul berukuran 5x1,5 meter untuk setiap pasangan calon dengan jumlah maksimal 20 buah.
“Berarti akan ada 40 buah umbul-umbul dalam setiap kecamatan, untuk dua pasangan calon,” tambahnya.
Adapun spanduk kampanye yang disediakan oleh KPU adalah berukuran 1,5x7 meter sejumlah dua buah untuk setiap calon di setiap desa.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk menentukan lokasi pemasangan APK tersebut,” tambahnya.
Selain KPU, masing-masing pasangan calon juga memiliki hak untuk melakukan kampanye masing-masing dengan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami harap kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nanti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Unggul mengakhiri kegiatan. (rfk)
Bagikan:
Telah dilihat 1,372 kali